Terkena Sabetan Samurai, Iwan Tewas

Dalam proses penangkapan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku menganiaya korban dan juga pakaian korban. “Kita kenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 15 tahun penjara,” tutupnya. (igo)

Kronologis

  1. Korban bersama temannya datang ke kandang ayam
  2. Kemudian terjadi percecokan terjadi dengan tersangka
  3. Tersangka merasa sakit hati karena ditegur oleh korban
  4. Korban saat itu oleh pelaku dianiaya meng­gunakan senjata tajam jenis samurai
  5. Iwan (korban) mendapatkan luka di sejumlah bagian badannya
  6. Luka korban dibagian kepala dan mendapat­kan 37 jahitan
  7. Peristiwa Penga­niayaan Terjadi pada tanggal Minggu (23/8) sekitar pukul 03.00 pagi
  8. (30/8) Tersangka Meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan
  9. IS ditangkap diru­mahnya 31 Agustus 2020

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan