Uang Suap Dibelikan BMW

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menginformasikan penyidik Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus gratifikasi pencabutan red notice Joko Tjandra. Rekonstruksi dilakukan di kantor Divisi Hubungan Internasional dan gedung TNCC Polri.

Menurutnya, ada tiga tersangka dan lima saksi yang diikutsertakan dalam proses rekonstruksi tersebut. “Yang hadir ada tiga tersangka, kecuali JST (Joko Soegiarto Tjandra, Red), dan lima saksi,” imbuh Awi.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan 2 tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap tersebut adalah Joko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap yakni mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Joko Tjandra sendiri kemarin kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Pinangki. Ini setelah ditemukannya bukti adanya pemberian hadiah atau janji terkait perkara tersebut.

Pemberian hadiah itu diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyebut pada periode November 2019 sampai Januari 2020, Joko Tjandra mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA. Fatwa tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut awal diduga awalnya Pinangki minta dipertemukan dengan Joko Tjandra kepada seorang pengusaha bernama Rahmat. Diduga, Rahmat mengantar Pinangki bertemu dengan Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka pergi ke Kuala Lumpur melalui Singapura pada 12 November 2019.

“Terus ke sana ada pembicaraan yang intinya akan membantu Joko Tjandra lepas dari jeratan hukum. Bentuknya mengajukan fatwa ke MA bahwa putusan Joko Tjandra tidak bisa dieksekusi dengan berbagai alasan,” kata Boyamin. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan