Diskriminasi Pekerja di Tengah Pandemi

BANDUNG – Serikat Pekerja (SP) mendesak pemerintah untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) secara merata tak terkecuali bagi pekerja yang tak terdaftar di BP Jamsostek.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto menilia, jangan ada diskriminasi pekerja soal BSU tersebut dengan alasan tak terdaftar di BP Jamsostek.

“Kami mendorong pemerintah agar bantuan bagi pekerja bisa merata. Faktanya, masih banyak pekerja yang tak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/orang itu karenma alasan terkendala dengan tidak terdaftar di BP Jamsostek,” kata Roy saat dihubungi Jabar Ekspres, Jumat (28/8).

Menurutnya, dampak korona ini juga dirasakan oleh semua pekerja termasuk yang tak terdaftar di BP Jamsostek. “Jangan sampai ada diskriminasi kepada warga negara Indonesia. Karena setiap warga negara mempunyai hak yang sama serta berhak mendapatkan bantuan,” imbuhnya.

Roy menambahkan, saat kemarin dilaunching oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo, ada sebenyak 2,5 juta pekerja ditransfer langsung ke rekening penerima oleh 4 bank penyalur bantuan BSU.

Hingga kini, penyaluran terus dilakukan sampe semua pekerja/buruh yang terdata 15,7 juta jiwa penerima bantuan subsidi upah. Sebab, kata dia, menurut pemerintah transfer akan dilakukan sampai dengan akhir September 2020 ini terdapat semua yang berhak menerima.

“Informasi terakhir baru 13,8 juta rekening buruh yang terdaftar dan telah dilakukan verifikasi serta validasi sebanyak 10,8 juta rekening oleh pihak BP Jamsostek dan pemerintah,” jelasnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku sampai saat ini terus mendorong pemerintah dengan berbagai cara agar memberikan upah terhadap pekerja bisa merata dan tidak ada yang menjadi korban diskriminasi.

“Kita disampaikan secara langsung melalui webinar juga sudah, melalui media juga kita sampaikan, termasuk dalam aksi kemarin juga kita suarakan untuk mendorong pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi, mengatakan para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan tersebut merupakan pekerja yang tercatat sebagai peserta BP Jamsostek.

Menurut dia, 4 juta pekerja tersebut merupakan total pekerja peserta aktif BP Jamsostek. Namun, yang baru memperbarui data nomor rekening baru separuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan