CIMAHI – Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dijadikan sebab kemungkinan penurunan perolehan pendapatan Kota Cimahi pada 2021 nanti.
Tahun depan pendapatan Kota Cimahi sendiri diperkirakan turun hingga 28,79 persen atau berkurang Rp. 420.417.310.362 dari pendapatan tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp 1.460.263.737.005.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, perkiraan pendapatan Kota Cimahi tahun depan itu sudah tertuang dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2021.
Baca Juga:Dewan Jabar Desak Pemenang Tender TPPAS Lulut Nambo Jangan Ingkar JanjiPemberian Insentif Nakes Telat Karena Tunggu BOK dari Pemerintah Pusat
“Diperkirakan turun hingga 28,79 persen sehingga menjadi Rp. 1.039.846.426.643 pada tahun 2021. Penurunan tersebut terjadi karena pandemi Covid-19,” Ajay, Kamis (27/8/20).
Ia membeberkan, perkiraan penurunan pendapatan tersebut berpengaruh terhadap belanja daerah pada tahun anggaran 2021 yang mengalami penurunan sebesar 16,82 persen atau Rp.259.366.052.627 dari tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.541.975.799.737.
“Sehingga menjadi Rp. 1.282.609.747.110 pada tahun anggaran 2021,” kata Ajay.
Belanja tersebut, ungkap Ajay, akan digunakan untuk membiayai belanja operasi sebesar Rp. 857.757.282.671 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
“Kemudian untuk belanja modal sebesar Rp. 356.852.464.439 dan belanja tidak terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,” ungkap Ajay.
Dikatakan Ajay, arah kebijakan pembangunan Kota Cimahi pada tahun 2021 merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi tahun 2017-2022.
Ajay melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi pencapaian pembangunan Kota Cimahi, arah pembangunan tahun depan meliputi berbagai program. Seperti penurunan tingkat kerentanan terhadap bencana, pembangunan ekonomi yang inklusif terutama percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, peningkatan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi.
Kemudian peningkatan dukungan layanan infrastruktur dasar permukiman dan perumahan, pengentasan permukiman kumuh perkotaan, menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, peningkatan pengelolaan pendidikan yang sesuai standar dan merata, peningkatan pengelolaan kesehatan yang sesuai standar dan menjangkau seluruh wilayah terutama untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga:Dewan Jabar Minta Insentif Tenaga Kesehatan Jangan Ada Lagi Keterlambatan78 Pemda Teken Perjanjian Optimalisasi Pemungutan Pajak
“Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, peningkatan kesetaraan gender dan pemberberdayaan perempuan, penguatan dan pemaduan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang merata dan berkualitas dan peningkatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” pungkas Ajay.
