bank bjb-LPEI Kerja Sama Penjaminan Kredit untuk Dorong Ekspor

BANDUNG – bank bjb dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menyepakati kerjasama penjaminan kredit korporasi yang dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2020 yang bertempat di Kantor Pusat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, kesepakatan kerjasama penjaminan Korporasi ini dalam rangka mendorong peningkatan ekspor nasional sekaligus mendorong upaya pemerintah dengan menjalankan fungsi intermediasi pembiayaan secara maksimal dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menuturkan kerja sama melalui mekanisme penjaminan ini akan berdampak positif dengan memberikan rasa aman dan percaya diri kepada bank bjb, sehingga perusahaan dapat lebih fokus dalam upaya penyaluran kredit korporasi demi mendorong pelaku usaha untuk dapat segera melakukan aktivitas ekonomi secara optimal.

“bank bjb akan memegang teguh kepercayaan pemerintah untuk menjalankan fungsi intermediasi perbankan dengan sebaik-baiknya serta berorientasi pada pembiayaan yang berkualitas sehingga dapat menghasilkan manfaat ekonomi secara optimal. Dengan kerja sama ini, perseroan juga semakin optimis untuk dapat menyalurkan pembiayaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” kata Widi.

Kerja sama penjaminan kredit korporasi ini dilakukan seturut amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan ini memberikan penjaminan melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam hal ini LPEI sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan dan/atau padat karya di mana kegiatan usahanya terdampak COVID-19.

Penjaminan kredit korporasi ini berlaku terhadap nasabah eksisting yang termasuk dalam kategori usaha non BUMN dan non UMKM yang memerlukan tambahan atau fasilitas modal kerja baru dalam bentuk cash loandan non cash loan dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sesuai dengan ketentuan, debitur dapat memanfaatkan penggunaan fasilitas untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi dan/atau untuk mengatasi dampak COVID-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan