SUMEDANG – Sebanyak 171 Orang Terkena Dampak (OTD) Waduk Jatigede, segera mendapatkan pembayaran ganti rugi (kompensasi) proyek Waduk Jatigede.
Kepastian itu, didapat setelah adanya keputusan tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Sumedang Tahun 2018. Untuk ganti rugi 171 OTD ini, total dana yang akan dicairkan mencapai Rp 14,73 miliar.
”Ganti rugi ini meliputi pembayaran untuk tanah warga yang terlewat bayar dan tanah salah kepemilikan,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Sumedang H Asep Taufiq.
Kompensasi itu, dibagi menjadi dua kategori. Kategori A berupa uang tunai untuk rumah pengganti dengan nilai Rp 122 juta dan Rp 93 juta. Sedangkan kategori B, berupa uang santunan (kerahiman) senilai Rp 29 juta untuk warga yang sebelumnya sudah mendapatkan santunan rumah pengganti, namun belum pindah rumah.
Untuk kategori A dengan nilai Rp 122 juta, jumlahnya ada 98 penerima dan kategori A Rp 93 juta ada sembilan penerima. Sementara kategori B yakni Rp 29 juta, ada 64 penerima. Dan untuk pembayarannya, akan dilakukan melalui Bank BRI.
Dikatakan Asep, kompensasi bagi warga yang mendapatkan putusan pembayaran Tahun 2018 itu, sebenarnya sudah mulai dibayarkan secara bertahap dari tahun lalu.
”Akhir Tahun 2019 telah mulai ada pembayaran ganti rugi di Kantor Satuan Kerja Jatigede. Waktu itu ada 25 orang dengan nilai Rp 1,3 miliar,” tuturnya.
Dia menjelaskan, untuk kompensasi ini, seluruhnya ada 431 berkas gugatan warga terdampak Waduk Jatigede, yang sudah disahkan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang. Sehingga yang harus dibayarkan pemerintah, sekitar Rp 41,7 miliar.
“Sampai saat ini sudah ada kepastian 196 warga yang dibayar. Berarti tinggal 235 warga lagi yang belum dibayar dengan nilai Rp 25,7 miliar,” tambahnya.
Asep menuturkan, pembayaran kompensasi bagi OTD ini, sebagai realisasi janji pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran yang belum tuntas. Seperti salah ukur, masalah klasifikasi tanah, tanah dan bangunan warga yang terlewat pembebasan, serta kesalahan pembayaran uang kompensasi. (sep/rls)