171 OTD Wa­duk Jatigede Bakal Terima Uang Kompensasi

SUMEDANG – Sebanyak 171 Orang Terkena Dampak (OTD) Wa­duk Jatigede, segera menda­patkan pembayaran ganti rugi (kompensasi) proyek Waduk Jatigede.

Kepastian itu, didapat sete­lah adanya keputusan tetap (inkrah) dari Pengadilan Ne­geri Sumedang Tahun 2018. Untuk ganti rugi 171 OTD ini, total dana yang akan dicairkan mencapai Rp 14,73 miliar.

”Ganti rugi ini meliputi pem­bayaran untuk tanah warga yang terlewat bayar dan tanah salah kepemilikan,” kata Ka­bag Humas dan Protokol Setda Sumedang H Asep Tau­fiq.

Kompensasi itu, dibagi men­jadi dua kategori. Kategori A berupa uang tunai untuk ru­mah pengganti dengan nilai Rp 122 juta dan Rp 93 juta. Sedangkan kategori B, beru­pa uang santunan (kerahiman) senilai Rp 29 juta untuk war­ga yang sebelumnya sudah mendapatkan santunan rumah pengganti, namun belum pindah rumah.

Untuk kategori A dengan nilai Rp 122 juta, jumlahnya ada 98 penerima dan kate­gori A Rp 93 juta ada sembilan penerima. Sementara kate­gori B yakni Rp 29 juta, ada 64 penerima. Dan untuk pem­bayarannya, akan dilakukan melalui Bank BRI.

Dikatakan Asep, kompen­sasi bagi warga yang menda­patkan putusan pembayaran Tahun 2018 itu, sebenarnya sudah mulai dibayarkan se­cara bertahap dari tahun la­lu.

”Akhir Tahun 2019 telah mulai ada pembayaran gan­ti rugi di Kantor Satuan Kerja Jatigede. Waktu itu ada 25 orang dengan nilai Rp 1,3 miliar,” tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk kompensasi ini, seluruhnya ada 431 berkas gugatan war­ga terdampak Waduk Jati­gede, yang sudah disahkan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang. Sehingga yang harus dibayarkan pemerintah, sekitar Rp 41,7 miliar.

“Sampai saat ini sudah ada kepastian 196 warga yang dibayar. Berarti tinggal 235 warga lagi yang belum di­bayar dengan nilai Rp 25,7 miliar,” tambahnya.

Asep menuturkan, pem­bayaran kompensasi bagi OTD ini, sebagai realisasi janji pe­merintah untuk menyelesai­kan pembayaran yang belum tuntas. Seperti salah ukur, masalah klasifikasi tanah, tanah dan bangunan warga yang terlewat pembebasan, serta kesalahan pembayaran uang kompensasi. (sep/rls)

Tinggalkan Balasan