GARUT – Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan para orang tua memiliki hak untuk menolak anaknya mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang saat ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah untuk tingkat SMA/SMK dan SMP di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Orang tua berhak untuk tidak mengikuti anaknya luring (luar jaringan) karena bisa daring,” kata Helmi Budiman di Garut, Rabu (12/8).
Ia menuturkan, pemerintah provinsi saat ini membolehkan sekolah tingkat SMA/SMK melaksanakan belajar tatap muka pada 18 Agustus dan Pemkab Garut berencana membolehkan belajar tatap muka tingkat SMP pada September 2020.
Seluruh orang tua, kata dia, akan disiapkan surat pernyataan membolehkan atau tidak anaknya mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di tengah wabah COVID-19.
“Kalau tidak mau luring silakan bikin surat, tidak dipermasalahkan,” kata Helmi.
Ia menyampaikan, pemerintah saat ini berupaya memfasilitasi kegiatan belajar mengajar secara daring maupun tatap muka agar proses belajar tetap berjalan normal.
“Ingin sekolah tapi tidak mau luring tidak jadi masalah, daring juga disiapkan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Garut saat ini sedang meninjau langsung kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan belajar tatap muka di tengah COVID-19.
Sekolah yang siap belajar tatap muka, kata dia, harus wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan yang memadai, alat pengukur suhu tubuh dan nanti mewajibkan siswa maupun guru memakai masker dan menjaga jarak.
“Nanti sekolah akan dilihat kesiapannya oleh gugus tugas, kalau belum siap tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka,” katanya. (ant)