Pengunggah Foto Bugil Dituntut 12 Tahun

GARUT – CR (24), pria asal Garut yang posting foto wanita bugil di Instagram masuk ruangan sidang. Dia terancam bui 12 tahun. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma mengatakan, terdakwa dalam kasus tersebut dijerat tiga Pasal berbeda.

Dapot menjelaskan, yang pertama CR dikenakan Pasal 9 Juntco Pasal 35 serta Pasal 4 Ayat 1 huruf D Juntco Pasal 9 Undang-undang Pornografi. ”Untuk pornografi, ancaman hukumannya 12 tahun,” ucap Dapot.

Selain dikenakan Undang-undang Pornografi, CR dijerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016.

”Itu merupakan pasal alternatif. Ancaman hukumannya 6 tahun,” katanya.

CR saat ini sudah menjalani beberapa kali persidangan. Agenda persidangan selanjutnya merupakan pemeriksaan terdakwa.

Kasus yang menjerat CR terjadi awal tahun 2020 lalu. Warganet dihebohkan dengan adanya akun Instagram berisi foto-foto perempuan bugil.

Polisi kemudian turun menyelidiki. Setelah diselidiki, ternyata CR pemiliknya. Setelah ditangkap polisi, CR membeberkan alasannya mengunggah foto-foto wanita bugil.

CR beralasan foto bugil tersebut diunggah ke Instagramnya agar followers IG-nya bertambah pesat. Menurut CR, hal tersebut terbukti ampuh. Dari awal pengikutnya di Instagram hanya sekadar ratusan orang, bertambah jadi 18 ribu setelah mengunggah foto-foto tersebut.

”Awalnya 5.000, 7.000, 10 ribu, sampai terakhir 18 ribu (follo­wers),” kata CR, di Mako Polres Garut, Januari 2020. (igo)

 

  • Awal Tahun 2020 Lalu warganet dihebohkan dengan Akun Instagram berisi Foto Perempuan Bugil
  • Polisi Menyelidiki Followers Awalnya 5 ribu berangsur bertambah menjadi 7 ribu, 10 ribu hingga 18 ribu

DIJERAT TIGA PASAL YANG BERBEDA

Undang-Undang Pornografi :

Pasal 9 Juntco Pasal 35 Serta Pasal 4 Ayat 1

Pasal Alternatif :

Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016

(Ancaman Hukuman 6 Tahun)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan