BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswanto disebut-sebut pernah meminjam uang sebesar Rp 10 miliar kepada Tersangka kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda.
Uang pinjaman tersebut disebut untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Wali Kota Bandung beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkan Dadang Suganda yang dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Herry Nurhayat, Tomtom Daabul Qomar dan Kadar Slamet, dalam sidang lanjutan kasus korupsi RTH di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/8).
Menurutnya, saat itu Edi Siswanto (Edsis) mengajukan pinjaman uang kepada dirinya. Namun saat itu dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu.
”Edi menyuruh saya ikut program RTH. Tapi disuruh atau tidak, saya tetap ikut,” ujarnya.
Dadang mengatakan, pemberian uang Rp 10 miliar kepada Edsis dilakukan beberapa kali. Pertama, dia memberikan sebesar Rp 25 juta, kedua Rp 100 juta, ketiga Rp 200 juta hingga yang paling sering Rp 500 juta.
”Selain uang Rp 10 miliar, Edi juga meminjam uang kepada saya sebesar Rp 4,5 miliar,” ungkapnya.
Dadang mengaku, pemberian pinjaman kepada Edi ini dilakukan lantaran Edi akan maju dalam Pilwalkot Bandung. Dia tergiur memberi pinjaman gegara keyakinannya Edi bakal menang dalam Pilwalkot tersebut.
”Semua orang waktu itu berpikiran Edi pasti menang. Survei dia paling unggul, dia pintar meyakinkan orang dan saya tergiur,” paparnya.
Namun ternyata Edi kalah dalam Pilwalkot tersebut. Usai kalah, Edi justru tak mengembalikan uang milik Dadang hingga saat ini. Justru, Edi meminta Dadang menandatangani perjanjian bila seolah-olah pinjaman tersebut sudah dibayarkan.
”Edi yang bikin perjanjian, dia yang bicara seolah-olah ini pinjaman dan sertifikat jadi jaminan. Bahkan, konsepnya pun dia yang buat. Saya akan bongkar semuanya di sini,” kata dia.
Bahkan Dadang membantah saat Jaksa KPK Budi Nugraha bertanya kepada dirinya terkait uang tersebut digunakan untuk keperluan kasus bantuan sosial. Sebab, dalam dakwaan dan juga pengakuan Edi saat jadi saksi, sebagian dari Rp 10 miliar itu digunakan untuk membayar ganti rugi kasus bansos.