“Terkait keuntungan, hingga saat ini masih pendalaman kasus. Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Undang-Undang Tentang Kesehatan termasuk jenis obat keras,” tandasnya. (yul/yan)
Ternyata Pabrik Narkoba Ada Dua Lokasi di Kopo Permai dan Melong Cimahi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News