Terlibat Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Jendral Polisi Ditahan

Terlibat Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Jendral Polisi Ditahan
0 Komentar

Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan dari Polri untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.

Djoko Tjandra yang merupakan Direktur PT Era Giat Prima terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara Rp904 miliar.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada tahun 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya.

Baca Juga:Derita TiroidMenuju Olimpiade Tokyo 2021, Kemenpora Kucurkan Dana Bantuan Pelatnas

Sejak buron, kabarnya simpang siur. Dia dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Untuk diketahui, Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada tanggal 10 Juli 2009. (jpc/drx)

Laman:

1 2
0 Komentar