Emil menyatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.
“Kami akan mendisiplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami,” paparnya.
Emil menjelaskan, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
“Tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada. Tapi, karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari, banyak orang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga. Setelah edukasi, dan teguran, denda ini akan diberlakukan,” katanya.
Angka reproduksi (Rt) COVID-19 di Jabar pun mengalami peningkatan menjadi 1,73. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin (13/7/20) pukul 15:41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif, dan 186 meninggal dunia.
Sementara jumlah pasien sembuh COVID-19 yakni 1.877. Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 11.229, selesai pengawasan 10.236 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 993 orang. Untuk ODP sebanyak 56.074 orang, selesai pemantauan 54.331 orang, dan masih dalam pemantauan 1.743 orang.
Guna menghambat laju infeksi COVID-19, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengambil langkah tegas, salah satunya memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Emil juga berencana akan mengubah lima warna zona dalam me-leveling atau menentukan level kewaspadaan pandemi COVID-19 di Jabar menjadi empat warna.
Hal itu sesuai dengan zona warna dalam kategori risiko yang selama ini diterapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 –selanjutnya ditulis Gugus Tugas Pusat.
“Minggu ini akan ada proses transfer dari level kewaspadaan provinsi (jadi) menggunakan level kewaspadaan gugus tugas nasional,” ucap Emil.
Adapun sebelumnya, Divisi Perencanaan, Riset, dan Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar –selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar– menggunakan lima warna zona untuk level kewaspadaan di Jabar yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat), Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat), dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah).