”Dari pengakuan pelaku, persetubuhan yang dilakukannya bukan bagian dari praktik pengobatan. Dia ngakunya baru satu kali (bersetubuh),” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 milyar.
”Pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara lima sampai 15 tahun,” tandasnya.(mg3/ziz)
Uraian Kejadian
- Bulan April Sumardi (saksi) mendatangi rumah tersangka di Kabupaten Cianjur untuk meminta bantuan pengobatan
- Seminggi kemudian Sumari mengajak tersangka ke rumah Supriatna (orang tua korban)
- Tersangka beberapa kali menginap di rumah korban untuk mengobati keluarganya
- Tersangka bertemu dengan korban hingga disetubuhi
- Keluarga korban membuat laporan pada 21 Juni 2020
- Tersangka ditangkap di kediamannya di Kabupaten Cianjur
Barang Bukti
- 1 Celana warga hitam
- 1 buah kaos tangan panjang hitam putih
- 1 buah celana dalam
- 1 lembar foto copi akte kelahiran korban