JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme. Karenanya, dia kembali meminta jajarannya tak akan memberi ruang buat premanisme.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Jenderal Idham Aziz dalam keterangan tertulisnya, menanggapi aksi penyerangan berujung kematian oleh kelompok John Kei, kemarin.
Tak lupa, Idham Azis mengpresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang langsung menangkap kelompok John Kei, sebagai tersangka penyerang. Dia menekankan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme.
Baca Juga:Tidak Punya Anggaran, Kajian Bangunan Bersejarah di Cimahi Tertunda92.869 Siswa Tak Lolos PPDB Online, Disdik Ingatkan Masih Ada Pendaftaran Tahap Kedua
“Penganiayaan, perusakan ataupun penjarahan sangat tidak dibenarkan,” katanya. Idham juga meminta agar proses hukum pelaku agar terus dikawal sampai sidang nanti. “Kami proses (hukum) dan masyarakat kawal hingga ke persidangan nanti,” katanya.
Sebelumnya, keributan terjadi di Green Lake City, Kota Tangerang , Banten pada Minggu (21/6). Dalam peristiwa ini, terdengar pula suara tembakan. Sekuriti setempat bahkan sempat menutup gerbang perumahan namun, dirusak dengan ditabrak mobil oleh para pelaku.
Pada hari yang sama, tersebar kabar aksi penganiayaan menimpa seorang warga berinisial YC, 45 di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dicegat oleh sekelompok orang saat sedang berkendara. Dia pun langsung dihujani senjata tajam hingga dinyatakan tewas usai dilarikan ke rumah sakit.
Nus Kei telah mengutarakan keinginan untuk bisa berdamai dengan keponakannya, John Kei. Kendati demikian, keinginan tersebut tidak akan bisa menghentikan proses pidana kepada John Kei atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan.
“Ini pidana murni. Jadi silakan saja (cabut laporan), itu di pengadilan nanti (dibuktikan). Tapi proses hukum tetap berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6).
Yusri menjelaskan, pasal yang dijeratkan kepada John Kei dan anak buahnya adalah Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Sekalipun pihak korban mencabut laporan polisi, kasus tidak bisa dihentikan. Sebab, kasus tersebut termasuk dalam pidana murni, bukan delik aduan.
Sementara itu, terkait pengakuan pihak John Kei yang mengaku tidak memerintahkan pembunuhan berencana, Yusri tak mau banyak mengomentari. Seluruhnya akan dibuktikan di pengadilan. “Silahkan saja, ini kan mekanisme hukum, semua penyidikan saksi-saksi, bukti-bukti kan ada, ada mekanisme hukum silahkan saja,” jelasnya.
