Namun, Suhartono menjelaskan jika belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab pihaknya masih menunggu keterangan dua orang saksi dari pihak hotel Le Eminence.
“Statusnya masih terlapor. Setelah keterangan dua saksi tersebut didapat, statusnya akan dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu juga ditetapkan pasal yang dikenakan dan ancaman hukumannya,” kata dia.
Dia menambahkan, dari keterangan sementara pelaku memukul korban sebagai pelampiasan, usai dimarahi anggota dewannya yang ditegur lantaran tak memakai masker. (bbs/drx)
