CIMAHI – Adanya temuan sebuah indekos yang digunakan untuk melakukan prostitusi beberapa waktu lalu mendorong Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, dari temuan tersebut bukan tidak mungkin masih ada tempat-tempat seperti kos-kosan atau apartemen di Kota Cimahi yang diduga dijadikan lokasi untuk menjalankan bisnis prostitusi.
“Kalau mengacu hasil operasi jelang Ramadan, kita kan dapat artinya di Cimahi sangat terbuka peluangnya, ini pasti ada. Kita juga lagi tingkatkan kewaspadaan,” kata Totong saat dihubungi, Senin (15/6).
Dikatakan Totong, selain salah secara agama, perbuatan-perbuatan seperti prostitusi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
“Kalau kedapatan, sebetulnya yang lebih berat itu sebenarnya hukuman moral, hukuman sosial. Setidaknya kan malu,” ujar Totong.
Menurut Totong, bisnis prostitusi ini kemungkinan dilakukan secara terselubung. Untuk itu, pihaknya meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tempat-tempat yang disinyalir digunakan untuk perbuatan terlarang.
Dari laporan yang didapat masyarakat itu, pihaknya akan menindaklanjutinya. Apabila memang informasinya sudah valid, maka pihaknya akan melakukan tindakan. Seperti melakukan razia hingga pemberian sanksi.
“Kita betul minta partisipasi masyarakat menyangkut laporan penyakit masyarakat. Kita jaring informasinya, karena kita enggak bisa menangkap tanpa bukti,” tegas Totong.
Ditegaskannya, pihaknya akan menjamin keamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan penyakit masyarakat di Kota Cimahi. “Kita kamin keamanan pelapornya,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Totong, pihaknya bersinergi dengan unsur kewilayahan seperti RT, RW, Linmas, Babinmas ingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan di setiap wilayah.
“Saat ini pun kami sedang mencoba lagi memantau karena ada laporan-laporan,” tandasnya.
Seperti diketahui, dua bulan lalu petugas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi memeregoki dua pasangan tanpa ikatan pernikahan tengah berduan di sebuah kos-kosan di Kota Cimahi. Mereka diduga akan melakukan tindak asusila sehingga diamankan petugas. (mg6/yan)