Menurutnya, inovasi yang dimaksud untuk yaitu “pertama, inovasi pembelajaran dengan segala variasinya (baik menggunakan aplikasi zoom, google classroom atau sebagainya) dalam rangka melakukan kegiatan pembelajaran.
Selain itu, pemanfaatan Information technology (IT) secara masksimal dan optimalisasi peran orang tua dalam dunia pendidikan.
’’Pemberdayaan orangtua dalam melakukan pendampingan terhadap anak, dalam pembelajaran baik melalui TV maupun internet”kata dia.
Baca Juga:AJI: Pemerintah Ingin Membumihanguskan Perusahaan Pers?Begini Alasan Disdik Kota Bandung yang Belum Juga Mencairkan Gaji Guru Honorer
Sementara itu, Guru Besar dan Pakar Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. Cecep Darmawan, S. Pd., S. IP., M. Si., M. H memberikan beberapa catatan yaitu, hak-hak publik atau hak-hak warga negara dalam meperoleh pendidikan merupakan hak azasi yang diakui secara konstitusional.
Dengan begitu, pemerintah tinggal memperkuat bagaimana membuat metodelogi-metodelogi dan jejaring atau infrastuktur pendidikan agar proses pembelajaran ini bisa diakses oleh seluruh siswa.
Selain itu, pemerintah melalui kementerian pendidikan harus memberdayakan para pendidik yang ada di daerah-daerah dan kemudian dari itu membuat sebuah model dalam proses pembelajaran.
’’Peran orang tua pun sangat penting dalam rangka menyatukan kerangka komunikasi intruksional antara guru dan siswa.’’kata dia.
Sedangkan untuk kurikulum lanjut Cecep, harus ada dievalusi dan beradaptasi disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sedangkan untuk penugasan untuk para siswa jangan terlalu memberatkan dalam pemberian tugas. Setidaknya harus terukur dan terstruktur.
’’Jadi walaupun diberi tugas siswa itu happy, bergembira dan sehat selalu” tutup Cecep. (rls/yan)
