Di Masa Covid-19 Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi Jalan Terus

CIMAHI – Anggaran pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi terselamatkan dari kebijakan refocusing dan realokasi untuk kebutuhan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Dengan begitu, pembangunan akan dilanjutkan disisa tahun ini.

Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Deni Herdiana mengatakan, MPP menjadi program prioritas yang harus dituntaskan tahun ini.

Apalagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta pembangunan tetap berlanjut.

“MPP dipertahankan karena dari Menpan RB tahun ini harus diresmikan. Sebisa mungkin, seadanya anggaran kita tetap anggarkan,” kata Deni saat dihubungi, Minggu (7/6).

Dikatakan Deni, dokumen lelang sudah dimasukan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Cimahi. Hanya saja memang ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

“Dokumen sudah masuk tapi ada evaluasi sedikit-sedikit karena menyesuaikan dengan Permen PU Nomor 14 2020,” terangnya.

Pihaknya menargetkan Agustus mendatang harus sudah ada tandatangan kontrak dengan pemenang lelang proyek MPP. Artinya, ada waktu lima bulan untuk menyelesaikan pembangunan yang terletak di Jalan Aruman, Cibabat tersebut.

Untuk menyelesaikan pembangunan MPP, pagu anggaran yang disiapkan mencapai Rp 46 miliar. Diakui Deni, uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi itu tidak akan mencukupi hingga membangun area parkir.

“Memang tidak sampai selesai kita di area parkiran. Fokus ke bangunan dulu

parkiran tahun depan,” sebut Deni.

Pembangunan MPP tahap pertama sendiri sudah dilakukan tahun lalu dengan mengerjakan bagian kontruksi utama bangunan. Seperti struktur, lantai hingga basement. Anggaran yang terkuras mencapai Rp 80 miliar.

Mega proyek tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Cimahi seluas 11.005 meter persegi. Bangunan terdiri dari dempat lantai dengan satu basement. Menurut Deni, basement akan digunakan untuk lahan parkir.

Sementara lantai 1 dan 2 akan digunakan untuk ruang pelayanan berbagai intsnatsi. Kemudian lantai 3 akan digunakan sebagai kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan