BANDUNG -Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memperpanjang masa pendataan calon peserta didik baru guna menjamin semua siswa tidak putus sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Dsidik) Kota Bandung Edy Suparjoto menjelaskan, penambahan jadwal pendataan itu seiring dengan adanya siswa katagori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
“Calon peserta didik pada jalur afirmasi atau RMP ini ketika tidak diterima di negeri, kita salurkan ke sekolah swasta,” ujar Edy, di Balaikota Bandung, Rabu (27/5).
Sebelumnya, pihaknya juga telah mewajibkan 199 sekolah swasta tingkat SMP atau MTs untuk ikut serta dalam PPDB Online.
Adapun persyaratannya bagi RMP ketika tidak keterima di sekolah negeri cukup melanjutkan dokumen-dokumen yang sudah diupload ketika mendaftarkan ke sekolah negeri sebelumnya.
“Maka untuk itu, kita anjurkan pendaftaran itu melalui kelas saja, meskipun sebetulnya wali siswa juga mendapatkan username dan pasword, dan bisa log in dan mendaftar sendiri,” ucap Edy.
Edy menyebutkan, persyaratan yang harus dilengkapi pendaftar yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS)/BPJS PBI, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Kartu Keluarga Harapan (PKKH), Penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai, Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak terdaftar pada Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dibuktikan dengan surat keterangan dan Kantor Kelurahan, dan Persyaratan tidak mampu dari Ketua RT dan RW setempat.
“Penguatannya ada 8 syarat untuk RMP. Selalu menjadi bincangan biasanya terjadi pergolakan itu ada di nomor 6,7, dan 8, bagaimana seseorang peserta didik yang tidak tercantum di DTKS atau Non DTKS, karena banyak warga yang terdampak,” ungkapnya. (mg2/tur)