BANDUNG – Direktur Utama PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) Salahudin Rafi mengatakan, sudah menyusun skema pelayanan yang menerapkan konsep new normal sekaligus menunggu arahan lebih detil dari Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan tersebut.
Menurutnya, Bandara Kertajati siap menerapkan konsep new normal dalam menghadapi Covid-19 di sektor pelayanan transportasi udara.
“Bandara Kertajati siap menerapkan kebijakan new normal untuk operator penerbangan, maskapai, pengelola bandara dan penumpang. Secara internal kami sudah menyusun skemanya dengan Dinas Perhubungan Jawa Barat, tinggal menunggu detil lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan,” ucap Salahudin, Rabu (27/5).
Dikatakannya, dari hasil survei yang digelar pihaknya pada 647 responden selama 10 hari (17-26 Mei) keinginan masyarakat untuk kembali menggunakan fasilitas penerbangan dari Kertajati terbilang masih tinggi. Rafi mencatat 62% calon penumpang berniat melakukan perjalanan udara via Kertajati.
Kemudian, ungkap dia, ada 72% lebih masyarakat yang bersedia menunggu 1-3 bulan untuk selanjutnya kembali siap menggunakan moda transportasi udara.
“Survei juga menunjukan penerapan kebijakan new normal di sektor transportasi udara dan penerapan protokol kesehatan membuat keyakinan calon penumpang untuk terbang makin solid,” katanya.
Dari hasil kajian yang sudah disusun, Rafi merinci kebijakan new normal untuk operator penerbangan antara lain meliputi penerapan protokol kesehatan pada seluruh fasilitas bandara, tenant, kru bandara dan maskapai, layanan kargo. Kemudian pengaturan waktu dan jadwal penerbangan, hingga pengaturan kedatangan dan keberangkatan.
“Protokol kesehatan yang sudah dijalankan Kertajati seperti pengenaan masker, kewajiban cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, social distancing dan penyemprotan seluruh fasilitas bandara oleh disinfektan secara rutin akan terus diterapkan,” tuturnya.
Sementara kebijakan new normal untuk layanan bandara dan pengelolaan kebandaraan terkait penerapan protokol kesehatan bagi seluruh fasilitas dan karyawan bandara maupun tenant.
“New normal juga mensyaratkan kesiapan fasilitas kesehatan, keamanan dan kenyamanan,” kata Rafi.
Protokol untuk penumpang sendiri wajib mengikuti kebijakan social dan psycal distancing, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menyiapkan dokumen yang disyaratkan dalam surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.