JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan kinerja selama kuartal pertama 2020 atau empat bulan setelah dilantik pada akhir Desember 2019.
Selama empat bulan bekerja, Dewas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 92 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
”Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Selasa (26/5).
Tumpak mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu Dewas mengawasi kinerja KPK. Kendati demikian, Tumpak tak membeberkan secara rinci pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti Dewas.
”Kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” ucap Tumpak.
Terkait pengawasan atas tugas dan kewenangan KPK, Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada 27 April yang meliputi 18 (delapan belas) isu/permasalahan.
Terkait bidang penindakan, lanjut dia, Dewas menganjurkan KPK untuk mempercepat penanganan perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
Sementara itu, di bidang pengawas internal dan pengaduan masyarakat, menurut Tumpak, perlu penguatan fungsi pengawasan internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).
”Selain Rakorwas, Dewan Pengawas juga telah melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April dan 5 Mei dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020,” ujar Tumpak.
Menurut Tumpak, setelah dilakukan evaluasi kuartal pertama, pihaknya akan melihat tindak lanjut pimpinan KPK dalam menjalankan rencana kerja dari evaluasi tersebut. Evaluasi berikutnya akan dilakukan Dewas pada akhir kuartal kedua.
”Dewan Pengawas akan terus melakukan tugas dan wewenangnya secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK, sehingga masyarakat diharapkan akan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi,” tandasnya. (jpc/drx)