SOREANG – EP 36, oknum tenaga pendidik di salah satu madrasyah di Soreang, Kabupaten Bandung, tega mencabuli santrinya yang masih di bawah umur, hampir selama empat tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya tersangka EP dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Selain itu, lanjut Hendra, EP pun akan dijerat Pasal 81 ayat 3 mengatur tentang sanksi terhadap perbuatan persetubuhan yang dilakukan tenaga pengajar terhadap muridnya dan Pasal 64 KUHPidana. ”Kami lakukan pemberatan tambah 1/3 hukuman. Sebab perbuatan itu dilakukan oleh pengajar. Jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun lebih,” kata Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5)
Hendra menjelaskan, awal mula terungkap adanya perbuatan asusila tersebut, karena adanya laporan dari orang tua korban, karena setelah empat tahun korban baru mengaku kepada orang tuanya.
Menurut keterangan korban, kata Hendra bahwa tersangka melakukan aksinya saat korban berkenalan dengan seseorang yang menggunakan akun Facebook (FB). Setelah berkenalan dan bertukar pin BB dan nomor WhatsApp, akun tersebut meminta korban mengirimkan fotonya.
”Korban mengirimkan fotonya yang tidak menggunakan kerudung. Lalu terduga pelaku akun FB itu melalui BBM meminta kembali kepada korban mengirimkan foto fulgar. Tapi korban tidak mau,” tuturnya.
Hendra mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut sudah hampir selama empat tahun atau saat korban masih berusia 14 tahun pada 2016 lalu hingga korban berusia 17 tahun atau Februari 2020. ”Setelah korban menolak mengirimkan foto fulgar, kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai kerudung. Korban merasa takut fotonya tersebar karena di sekolahnya, siswi yang tidak memakai kerudung akan ada tindakan (sanksi). Kemudian tersangka mengancam lagi dan akhirnya korban mengirimkan foto tanpa busana kepada tersangka,” jelasnya.
Kondisi tersebut akhirnya dimanfaatkan oleh tersangka untuk meminta korban berhubungan badan dengannya. ”Jadi akun FB itu meminta agar korban berhubungan badan dengan salah satu guru berinisial EP yang dibenci oleh korban,” akunya.