BALEENDAH – Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Bandung, Gun Gun Gunawan memberikan remisi lebaran idul fitri 1441 hijriah kepada 609 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung.
”Alhamdulilah Lebaran tahun ini ada 609 orang warga binaan yang mendapatkan remisi. Namun remisi II yaitu bebas langsung tahun ini tidak ada, tetapi yang ada remisi umum yang diberikan saat hari-hari besar keagamaan,” kata Gun Gun saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (26/5).
Gun Gun mengatakan, penyerahan remisi diberikan pas hari raya idul Fitri di Lapas Narkotika, pemberian remisi ini di hadiri oleh Direktu Binapilatkerpro dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar untuk pendamping pemberian remisi dan sekaligus bersilaturahmi langsung dengan warga binaan.
”Remisi diberikan pada 609 orang warga binaan, diantaranya umum 474 orang, PP99 sebanyak 134 orang dan PP28 1 orang, dengan rincian 15 hari 199 orang, 1 bulan 349 orang, 1 bulan 15 hari 56 orang dan 2 bulan sebanyak 5 orang,” jelasnya.
Menurutnya, remisi harus disikapi warga binaan pemasyarakatan dengan rasa syukur. Mengingat tidak semua bisa mendapatkan remisi ini.
”Hanya bagi yang mereka dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran bisa mendapatkan remisi. Jadi teruslah berbuat yang terbaik selama menjalani pembinaan di Lapas agar cepat bebas dengan selalu menerima remisi,” tuturnya.
Lebih lanjut lagi Gun Gun menjelaskan, setelah mendapatkan remisi, untuk mempererat silaturahmi lebih dekat dengan warga binaan pihaknya menggelar makan bersama dengan ribuan warga binaan dan dengan seluruh petugas, tanpa kecuali petugas harus datang, karena petugas lapas tidak boleh ada yang cuti saat lebaran.
”Setelah memberikan remisi, kami pun melaksanakan makan bersama untuk mempererat tali silaturahmi. Pasalnya, di masa Pandemi Covid-19 ini, warga binaan tak boleh di kunjungi oleh sanak keluarga, namun tetap di perbolehkan berhubungan melalui virtual video conference,” pungkasnya.(yul/rus)