”Nanti pada saat memutuskan saldo akan terpotong sehingga menghindari lupa dan lainnya, karena satu hari aja akan ganti denda 2 persen. Jadi ini digunakan unyuk antisipasi, nanti persetujuan saldo tidak cukup dari bank akan memberi informasi,” bebernya.
Selain memberikan keringanan biaya pembayaran Arief juga memutuskan jatuh tempo pembayaran PBB ini dimundurkan. Tanggal 30 September, kini dimundurkan menjadi 31 Oktober.
”Kita melihat dengan situasi ekologis yang terganggu, ini udah-diminta di 31 oktober kegiatan ekonomi di Kota Bandung sudah agak normal,” ulasnya.
Baca Juga:Pemkot dan BPOM Berikan Sertifikasi Ciptakan Pasar AmanTak Ada Respon, Akankah Pansus Covid-19 Terbentuk
BPPD juga meluncurkan pembayaran PBB dengan sampah. Yaitu membantu dengan bank sampah untuk membuat sampah anorganik yang layak dijual sebagai alat bantu pembayaran PBB.
”Misalkan jika saya punya sampah bisa dicicil dari saat ini dibayar dengan mengguankan sampah sampai nanti jatuh tempo 31 oktober. Kalau saldo tercukupi akan langsung terpotong lunas kalai belum nanti meminta kekurangannya,” katanya. (rls/ziz)
