LKjPP Wujud Akuntabilitas Penggunaan Anggaran

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerima Laporan Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) tahun 2019 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil reviu diserahkan Kepala BPKP M Yusuf Ateh kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang dilakukan secara simbolik secara virtual.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa LKjPP merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah terhadap kinerja atas penggunaan anggaran tahun 2019. Menurutnya hingga saat ini masih dijumpai beberapa kelemahan dalam pada LKjPP, baik dalam proses penyusunan, maupun kemampuan kementerian/lembaga dalam menyajikan laporan kinerjanya.

Selain itu, target pembangunan belum sepenuhnya terkawal oleh kementerian/lembaga yang menjadi penanggungjawabnya, hal tersebut dapat disebabkan karena indikator kinerja pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019, belum menyajikan informasi secara lengkap kementerian/lembaga penanggungjawabnya.

“Sehingga indikator tersebut tidak sepenuhnya dijabarkan ke dalam rencana kerja kementerian/lembaga yang bersangkutan. Walaupun secara umum kualitas LKjPP tahun 2019 ini lebih baik dari pada tahun sebelumnya, namun kondisi ini tidak dapat biarkan,” ujarnya dalam Penyerahan Hasil Reviu yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (13/05).

Diharapkan agar tahun mendatang kelemahan tersebut harus diperbaiki secara komprehensif dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan penyusunan RKP dan LKjPP baik BPKP, Bappenas, maupun Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut Tjahjo berpesan agar jajaran Kedeputian Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB untuk terus mendorong kementerian/lembaga untuk menyusun dan semakin memperbaiki penyajian laporan kinerja sesuai kinerja utama masing-masing, serta sesuai dengan target-target kinerja yang telah ditetapkan dalam RKP.

“Setiap kementerian/lembaga harus menganggap bahwa target dalam RKP merupakan perintah yang harus diwujudkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan jika dalam melaksanakan reviu LKjPP tahun anggaran 2019, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 10/2015 tentang Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat serta berdasar pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.

Untuk ruang lingkup reviu meliputi kesesuaian penyajian secara format dan substansi, serta pengungkapan capaian kinerja kementerian/lembaga. Ateh juga memberikan saran agar Kementerian PANRB dapat memperbaiki sistem akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan melakukan perencanaan dan pelaksanaan kinerja yang komprehensif dan holistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan