KPCDI Sebut Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Hanya Untuk Menutup Defisit

Tony memandang, kebijakan Pemerintah mengancam keselamatan pasien penyakit kronis, seperti penderita gagal ginjal yang harus tetap mengakses layanan kesehatan hemodialisa/cuci darah demi kelanjutan hidup.

“Dengan kembali dinaikkan, artinya pembatalan kenaikan iuran hanya bertahan selama tiga bulan yakni pada April, Mei, Juni,” sesal Tony.

Oleh karena itu, meminta Presiden Jokowi untuk tetap komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas jaminan kesehatan warga, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola lembaga, serta mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang selama ini masih terjadi pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum menaikan besaran iuran BPJS Kesehatan.

“Kepada Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk membuka kepada publik dokumen hasil audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan,” tegas Tony.

Terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dia mengatakan, kenaikan iuran pada masa Covid-19 ini harus dilakukan demi menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan itu sendiri.

“Nah, tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam video conference, Rabu (13/5).

Meskipun ada kenaikan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta kelas III. Adapun subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

“Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Nah, ini yang tetap diberikan subsidi, sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” tukasnya.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Serta, Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Namun, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (jpg)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan