CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi saat ini tengah membahas Peraturan Walikota (Perwal) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi. Pencairannya pun belum bisa dipastikan kapan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, Perwal merupakan turunan dari dari
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Sedang dibuat Perwalnya karena berdasarkan PP harus dibuat peraturan kepala daerah,” kata Achmad saat dihubungi, Rabu (13/5).
Setelah Perwal selesai dan sudah ditandatangani Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, barulah proses pencairan THR bagi para abdi negara di Kota Cimahi dilakukan.
“Setelah Perwal ditandatangan baru proses pencairan. Diupayakan secepatnya,” sebut Achmad.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengumumkan, THR atau gaji ke-14 bagi para PNS pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan bakal cair pekan ini.
Namun, tidak semua abdi negara di Kota Cimahi akan mendapatkan THR. Hanya PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) esselon III ke bawah yang akan mendapatkannya. Sementara esselon I dan II harus gigit jari.
Berdasarkan data tahun 2019, jumlah PNS di Kota Cimahi mencapai 4.481 orang. Rinciannya, esselon IIA 1 orang, esselon II B 28 orang, IIIA 44 orang, III B 61 orang, esselon IV A 279 dan esselon IV B 92 orang.
Selain eselon I dan II, pejabat negara seperti Wali dan Wakil Walo Kota, hingga Anggota DPRD Kota Cimahi juga tidak akan mendapatkan gaji ke-14. “Yang kita tahu esselon 3 ke bawah (yang dapat THR), esselon 2, dewan enggak dapat,” sebutnya.
Untuk besaran pengeluaran kebutuhan THR PNS di Kota Cimahi, ungkap Achmad, diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari pengeluaran gaji bulanan. Jumlahnya mencapai Rp 23 miliar jika hitungan pengeluaran setiap bulannya.
Besaran tersebut hanya tinggal dikurangi untuk pejabat esselon II saja yang mencapai 29 orang, yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, kepala dinas hingga staff ahli.