Masih 14 Tahun, Edarkan Narkoba dengan Manfaatkan Jasa Pengiriman JNT

CIMAHI – Salah memilih pergaulan bisa saja berakibat fatal hingga terjerumus ke dalam perbuatan melawan hukum. Seperti yang dialami ND.

Siapa sangka, anak yang masih berusia 14 tahun asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu ternyata banda narkoba jenis ganja.

Tak ayal pria yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP tersebut harus mendekam di Mapolres Cimahi usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Tak hanya sendiri, polisi juga mengamankan WL (19) yang diduga kurir dari barang haram milik ND.

Kasus peredaran narkoba jenis ganja mulai terungkap pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB, dimana ada seseorang yang mengirimkan barang lewat jasa ekspedisi Cabang Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang selalu mengirimkan barang serupa.

Merasa curiga sebab selalu mengirimkan barang serupa, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan melalui metode patroli cyber. Setelah itu dilakukan pengecekan dari rekaman CCTV yang berada di kantor JNT.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman tersebut dan melakukan pengecekan dari barang yang dikirim.

“Kita komunikasi dengan JNT dan dicek ternyata tim menemukan ada pengiriman barang berupa ganja melalui paket penitipan JNT,” ungkap Yoris, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Selasa (12/5).

Setelah diyakini barang kiriman tersebut berupa ganja, pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial WL (19) yang diduga sebagai kurir pengiriman ganja.

Dari tangan kurir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket ganja yang rencananya akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia. “Selain melakukan pengiriman, WL juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Sumatera Barat,” sebut Yoris.

Berdasarkan keterangan tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan kasus peredaran barang haram secara online tersebut, polisi berhasil mengungkap otak pelakunya. Ganja tersebut diedarkan secara online lewat media sosial facebook lalu dkirim melalui jasa ekspedisi.

Mirisnya, pelaku yang berinisial ND, berusia 14 tahun masih berstatus pelajar. ND diketahui sebagai bandar dari ganja yang dikirimkan WL melalui jasa ekspedisi. “Kita geledah rumah ND, didapat barang bukti ganja lain. Ada paket besar,” ucap Yoris.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan