CIMAHI – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cimahi masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Pemkot Cimahi berharap aturan tersebut segera diterbitkan.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengumumkan, THR atau gaji ke-14 bagi para PNS pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan bakal cair pekan ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, jika merujuk tahun sebelumnya, aturan yang akan turun seputar THR PNS adalah berupa Peraturan Pemerintah (PP).
“Nunggu aturan dari pusat. Kalau yang sudah-sudah ada PP khusus untuk pemberian tunjangan ke-14 atau THR,” kata Achmad saat ditemui, Senin (11/5).
Namun, tidak semua abdi negara di Kota Cimahi akan mendapatkan THR. Hanya PSN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) esselon II ke bawah yang akan mendapatkannya. Sementara esselon I dan II harus gigit jari.
Berdasarkan data tahun 2019, jumlah PNS di Kota Cimahi mencapai 4.481 orang. Rinciannya, esselon IIA 1 orang, esselon II B 28 orang, IIIA 44 orang, III B 61 orang, esselon IV A 279 dan esselon IV B 92 orang.
Selain eselon I dan II, pejabat negara seperti Wali dan Wakil Walo Kota, hingga Anggota DPRD Kota Cimahi juga tidak akan mendapatkan gaji ke-14. “Yang kita tahu esselon 3 ke bawah (yang dapat THR), esselon 2, dewan enggak dapat,” sebutnya.
Untuk besaran pengeluaran kebutuhan THR PNS di Kota Cimahi, ungkap Achmad, diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari pengeluaran gaji bulanan. Jumlahnya mencapai Rp 23 miliar jika hitungan pengeluaran setiap bulannya.
Besaran tersebut hanya tinggal dikurangi untuk pejabat esselon II saja yang mencapai 29 orang, yang terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, kepala dinas hingga staff ahli.
“Kita setiap bulan bayar gaji Rp 23 miliar. Kalau dipotong esselon 2 dan pejabat negara gak terlalu siginfikan,” jelas Achmad.