SOREANG – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial mulai kemarin 6 hingga 19 Mei 2020 depan.
PSBB Parsial Tahap 2 tersebut akan diberlakukan di delapan kecamatan, di antaranya Baleendah, Banjaran, Bojongsoang, Cileunyi, Dayeuhkolot, Margaasih, Margahayu dan Rancaekek.
“Untuk Kecamatan Cilengkrang dan Cimenyan tidak diikutkan lagi pada PSBB Parsial Tahap 2. Namun digeser ke 3 kecamatan lainnya, yaitu Baleendah, Banjaran dan Rancaekek,” ungkap Bupati Bandung H Dadang M Naser saat mengikuti Teleconference Evaluasi PSBB antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama kabupaten kota se Jabar di Bale Riung Soreang, Selasa (5/5).
Baca Juga:PSBB Di Kota Bandung Dilanjutkan Dengan Pelaksanaan PSBB Pemprov Jabar232 Titik Jadi Lokasi Penyekatan Mudik
Tiga kecamatan itu, kata Dadang Naser, ditambahkan pada pelaksanaan tahap 2 karena munculnya angka positif covid-19. “Rancaekek ada 2 warga positif, yaitu dari klaster acara HIPMI Karawang dan yang satu sudah sembuh. Sementara di Baleendah dan Banjaran ada pertumbuhan dari pelaku perjalanan,” katanya.
Data positif covid-19 beberapa hari ini tidak menunjukkan peningkatan, yaitu berada di angka 39. Namun data Orang Dalam Pemnatauan (ODP) meningkat.
“Pintu masuk ke Kabupaten Bandung cukup banyak. Sesaat sebelum PSBB Tahap 1 diberlakukan, banyak warga yang sudah terlanjur mudik ke Kabupaten Bandung. Namun setelah diberlakukan PSBB, arus mudik mulai menunjukkan penurunan,” jelasnya.
Strategi yang dilakukan pihaknya, bila menerima laporan ada warga yang mudik ke Kabupaten Bandung, langsung dilakukan rapid test. “Ini kami lakukan untuk menenteramkan masyarakat di lingkungannya agar tidak menimbulkan permasalahan sosial,” kata Dadang Naser.
Tim Gugus Tugas saat ini telah menyebarkan alat Rapid Test ke tiap-tiap puskesmas yang ada. Karena cara tersebut, dinilai Dadang, paling efektif untuk mencegah penyebaran covid-19.
Di bulan ramadan, tambahnya, banyak masyarakat yang masih melakukan tradisi ‘ngabuburit’. “Kami juga tidak bisa mencegah adanya pedagang dadakan pada bulan puasa ini. Namun demikian bersama jajaran TNI-Polri, kami terus memberikan pemahaman dan pembinaan agar masyarakat dan para pedagang meningkatkan kedisiplinan, tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” tambahnya pula.
Sementara dalam rapat evaluasi PSBB di Bale Sawala Soreang, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman membeberkan, alasan PSBB Parsial Tahap 2 diberlakukan karena terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259-Hukham/2020 Tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Jabar.
