BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 resmi dilaksanakan secara daring. Sebaiknya sosialisasi harus segera dilaksanakan menyangkut pemahaman masyarakat terkait perubahan-perubahan pada mekanisme pendaftaran.
Widyaiswara Utama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat, Tatang Sunendar mengatakan, pelaksanaan PPDB 2020 banyak mengalami perubahan yang mana belum banyak dipahami masyarakat.
“Kita dari LPMP hanya memastikan kalau dinas pendidikan baik kota dan kabupaten begitu juga provinsi sudah membentuk kepanitian dan mempersiapkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujar Tatang kepada Jabar Ekspres, Selasa (5/5).
Ia mengungkapkan, masih banyak sekolah di Jawa Barat belum siap menerapkan PPDB online. Hal ini kata dia, belum terpenuhinya fasilitas yang memadahi secara merata. Seperti kesiapaan Sumber Daya Manusia (SDM), penyediaan akses internet, masih banyak daerah kabupaten/kota yang belum memiliki akses internet untuk penerapan PPDB online.
“Kota-kota dan kabupaten yang dikatagorikan siap menjalankan PPDB Online yakni kota Bandung, Bogor, dan Bekasi dan masih banyak lagi untuk di Jawa Barat. Untuk sekolah yang belum siap masih didata dan disaring,” tandasnya.
Di samping itu, masih banyak pekerjaan rumah harus segera diselesaikan terkait PPDB Online ini yakni terkait sosialisasi. Diketahui tatacara pelaksanaannya masih samar-samar atau abstrak. Masyarakat hanya mengetahui istilah PPDB Online tapi belum paham.
“Yang segera disosialisasikan itu pertama penjadawalan pelaksanaan PPDB ini, kemudian mekanisme atau tata caranya, jalur mana saja yang boleh diutamakan, misalkan jalur zonasi dulu sesuai dengan kuota terbanyak,”jelasnya.
Terkait jalur ini, jelas Tatang, setiap kota dan kabupaten memiliki kebijakan berbeda – beda, sehingga Dinas Pendidikan di masing-masing daerah harus mencermati. Ia mencontohkan di Kota Bandung dipastikan jalur afirmasi (atau Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan) diutamakan ketimbang jalur lainnya.
“Kalau normalnya tiap PPDB mengutamakan jalur zonasi dengan kuota 50 persen dulu, kemudian afirmasi dan prestasi, tapi mungkin karena pandemi, alasan ekonomi menjadi perhatian,”terangnya lagi.
Apalagi diketahui jalur afirmasi ialah bagi yang tidak mampu, menurutnya tidak sedikit warga kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi seperti ini, sehingga jalur afirmasi diutamakan. Namun, ia menyarankan untuk mempersilahkan masing-masing dinas terkait membuat kebijakan sesuai konstektual.