BANDUNG – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto mengatakan bahwa perayaan May Day tahun ini memang kaum pekerja/ buruh tidak turun ke jalan untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa menyampaikan aspirasi.
Namun, kata dia, sebagai gantinya KSPSI akan meminta seluruh anggotanya tetap menyuarakan tuntutan melalui spanduk yang dipasang di setiap perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurut Jinto, bukan berarti May Day tahun 2020 tidak ada aspirasi/tuntutan kaum buruh. Pihaknya mengungkapkan banyak aspirasi pekerja/ buruh yang ingin disampaikan kepada Pemerintah.
“Tentu saja penyampaian aspirasi di lakukan dengan memasang spanduk/ poster di perusahaan masing-masing di kabupaten/ kota maupun melalui media sosial,” Kata Jinto di Bandung, Kamis (30/4).
Dikatakannya, tuntutan pekerja/ buruh saat perayaan May Day tahun 2020 kali ini, pertama, keluarkan klaster ketenagakerjaan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Selain itu hentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, menolak penundaan dan pencicilan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020,” katanya.
Iapun mengungkapkan tuntutan lainnya bahwa setiap perusahaan bisa membayar upah 100% bagi pekerja/ buruh yang dirumahkan. “Segera liburkan seluruh pekerja/ buruh di tengah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan May Day Tahun ini para pekerja/buruh akan ikut serentak untuk melakukan kegiatan bakti sosial.
“Antara lain pembagian masker dan hand sanitezer kepada buruh maupun masyarakat. Kemudian melakukan penyemprotan disinfectan, serta penyerahan bantuan APD untuk Rumah Sakit rujukan pasien Covid-19,” katanya.
Jinto mengungkapkan sangat prihatin dengan kondisi pekerja/ buruh saat ini. Menurutnya dimana banyak perusahaan memanfaatkan pandemic Covid-19 untuk melakukan PHK, merumahkan pekerja/ buruh dengan tidak membayar upah secara penuh.
“Bahkan ada juga pekerja/buruh yang tidak mendapatkan upah, dan baru-baru ini organisasi pengusaha yaitu APINDO mengirimkan surat ke Menko Perekonomian Repubilk Indonesia yang intinya APINDO meminta agar pembayaran THR 2020 ditunda atau dicicil dengan alasan yang sama pandemi Covid-19,” katanya.
Ia dan teman-teman buruh sangat kecewa dengan kebijakan Menteri Perindustrian RI, yang telah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang bukan industri kebutuhan pokok (non esensial) disaat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).