Legislator Sebut Indonesia Masuk Darurat Pendidikan

JAKARTA – Hasil jajak pendapat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan saat ini hampir 60 persen sekolah swasta di Indonesia mengalami kesulitan biaya operasional akibat dampak wabah Korona (Covid-19).

Kondisi ini akan terus memburuk dan Indonesia akan masuk darurat pendidikan, jika tidak ada langkah kongkret dari pemerintah untuk menyelamatkan dunia pendidikan.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, pendidikan merupakan investasi utama bagi mimpi Indonesia Maju di 2045. Jika di sektor lain pemerintah bisa memberikan stimulus besar-besaran, harusnya pemerintah juga tidak ragu mengucurkan dana berapapun besarnya. “Agar dunia pendidikan bisa selamat dari dampak wabah covid-19,” ujar Huda, Jumat (1/5/2020)

Dia menjelaskan, hasil survei yang disampaikan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad, jika sekitar 56 persen sekolah swasta mengalami kesulitan finansial, berarti itu merupakan early warning bahwa dampak wabah Covid-19 di dunia Pendidikan merupakan ancaman nyata.

Menurutnya, harus ada langkah mitigasi dari pemerintah dalam menindaklanjuti hasil survei tersebut. Saat ini Kemendikbud memang telah menerbitkan aturan untuk mempemudah aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan,

“Namun itu tidak akan banyak berarti jika besaran BOS dan BOP PAUD tidak ditambah,” ujarnya.

Huda mengatakan, dalam situasi pandemik Covid-19, negara memang membutuhkan biaya besar dalam proses penanggulangannya. Kendati demikian, sektor pendidikan juga harus mendapatkan perhatian yang sama dengan sektor lain, seperti sektor Kesehatan, jaminan sosial, dan sektor ekonomi.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 405 triliun untuk penanggulangan wabah Korona yang menyasar bidang kesehatan, jaminan sosial, dan ekonomi.

”Tanpa menyebut upaya penyelamatan sektor pendidikan, bahkan anggaran Kemendibud juga termasuk yang direalokasi,” tutur dia.

Pemotongan anggaran pendidikan, lanjut Huda, juga terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Setidaknya ada anggaran sekitar Rp 2,6 triliun anggaran Kemenag yang dipotong untuk penanggulangan Covid-19. Kondisi ini membuat ruang gerak Kemenag untuk membantu lembaga pendidikan yang berbasis agama semakin terbatas.

“Kami menerima informasi sebagaian lembaga pendidikan berbasis agama juga mengalami kesulitan biaya operasional salah satunya Lembaga-lembaga Pendidikan di bawah naungan LP Ma’arif NU,” terang dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan