Cek Poin PSBB di Bunderan Cibiru Berdampak Macet Panjang

“Masyarakat yang bandel berboncengan tetap kami paksa untuk turunkan. Walaupun itu adalah suami istri. Karena itu ada pada Perwal nya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama salah satu warga Suprapto (42) mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui peraturan mengenai PSBB. Dirinya hanya mengetahui bahwa wajib menggunakan masker.

“Saya tidak tahu mengenai peraturan ini. Yang saya tahu hanya penggunaan masker saja. Kemarin-kemarin saya boleh melewat meski berboncengan dan tidak memakai sarung tangan,” jelasnya.

“Seharusnya petugas bisa mensosialisasikan dari awal atau di hari pertama. Sehingga saya sebagai masyarakat bisa paham peraturan PSBB ini. Apalagi saya kerja, dan tidak bisa libur,” imbuhnya.

Aturan menggunakan kendaraan pribadi sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) nomor 16 tahun 2020. Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan