4.000 Ribu Objek Alat Ukur Akan Segera Dilakukan Tera Ulang

CIMAHI – Sebanyak 4.000 berbagai objek tera dan terang ulang bisa terealisasi sepanjang tahun 2020. Objek ukur tersebut di antaranya SPBU, timbangan pedagang pasar, pabrik industri dan lain-lain

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Reni Septia Syam mengatakan, estimasi yang bisa didapat dari ribuan tera ulang tersebut tahun ini mencapai Rp. 75.000.000.

“Sementara kita masih sama seperti target yang ditetapkan yaitu Rp 75 juta. Target awal sesuai dengan kapasitas ruang lingkup pelayanan kita sekitar 4.000 alat ukur,” ungkap Reni saat dihubungi, Senin (27/4).

Dikatakannya, jika kondisi Corona Virus Disease (Covid-19) ini segera berakhir, pihaknya optimis target tersebut bakal tercapai. Hingga triwulan pertama, realisasi retribusi dari terang ulang tersebut sudah mencapai Rp. 21.185.900.

“Optimis sebenarnya tergantung kondisi,” ucapnya.

Penarikan retribusi dari sektor yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal itu diatur dalam Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perwal Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi.

Tahun lalu, PAD yang didapat dari tera dan tera ulang dari berbagai kegiatan yang berhubungan dengan timbangan dan alat ukur di Kota Cimahi mencapai Rp 34 juta.

Tahun lalu tercatat ada 1.815 Ukur, Takaran, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang ditera ulang. Rinciannya, Timbangan Elektronik (TE) ada 764, Timbangan Mekanik (TM) ada 260, Anak Timbangan (AT) ada 543, Pompa Ukur BBM ada 192, Timbangan Jembatan ada 43 dan lainnya ada 13.

Reni menambahkan, retribusi dari kegiatan tera dan tera ulang berpotensi akan terus mengalami peningkatan sebab masih banyak potensi objeknya yang akan terus digali.

“Kalau potensinya semua alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang dipakai dalam transaksi perdagangan,” ujar Reni.

Beberapa objek UTTP yang ditera dan tera ulang seperti volume BBM di SPBU, timbangan di pasar. “Terus di pabrik ada timbangan jembatan, misal untuk pembelian batu bara juga wajib tera ulang,” sebut Reni.

Ditegaskan Reni, transaksi yang menggunakan alat ukur wajib dilakukan tera ulang setahun sekali. Hal itu dalam Perda. Tujuannya, kata dia, Tujuannya untuk mewujudkan tertib ukur timbangan sesuai standar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan