Sebab katanya, kegiatan belajar mengajar, seperti layanan pembelajaran, UTS/UAS, ujian sidang, usulan penelitian ataupun tugas akhir bagi mahasiswa yang belum masuk batas akhir masa studi tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Namun, pelaksanaannya dialihkan ke perkuliahan jarak jauh dengan sistem daring.
Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti menambahkan, kondisi berbeda sangat mungkin terjadi kepada mahasiswa semester akhir. Risiko terjadinya hambatan bagi kelompok mahasiswa di batas akhir studi untuk menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi di masa kedaruratan ini cukup besar.
“Itu sebabnya diberikan perpanjangan batas masa studi selama satu semester dan dapat diberikan pembebasan kewajiban membayar UKT/BPP, jika minimal sudah memiliki usulan riset yang sudah disetujui dosen pembimbing,” kata Rina.
Rina menyebut, sampai saat ini tercatat masih ada 722 orang mahasiswa tahun terakhir program Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, dan Doktor yang masih aktif dan belum menyelesaikan studinya.
Namun kata dia, belum tentu semua mahasiswa dapat memperoleh perpanjangan masa studi ataupun pembebasan UKT/BPP. Untuk mendapatkan kebijakan ini, mahasiswa bersangkutan harus menyampaikan surat permohonan pengajuan perpanjangan batas studi kepada dekan fakultasnya. Kemudian imbuhnya, dekan akan merekomendasikan nama-nama mahasiswa yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi akademik.
“Konsekuensinya, jika pada saat perpanjangan batas studi berakhir, ternyata mahasiswa yang direkomendasikan tidak dapat menyelesaikan studinya, ia dianggap mengundurkan diri,” tegas Rina.
Lebih jauh Rina menekankan, agar proses penyelesaian studi ini jangan sampai terhambat. Hingga Agustus 2020, mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, maupun disertasi didorong untuk mendapat layanan.
“Baik bimbingan, penelaahan, sampai dengan ujian sidang dengan menggunakan metode elektronik melalui media dalam jaringan,” ungkapnya.
Kebijakan perpanjangan masa studi ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 367/UN6.RKT/KEP/HK/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Universitas Padjadjaran.
Dalam SK tersebut, selain perpanjangan masa studi, mahasiswa yang memenuhi syarat dibebaskan dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). (mg2/tur)