KBB – Sejumlah pelaku usaha toko modern masih didapati melakukan pelanggaran aturan terkait pembatasan jam operasional selama pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19.
Berdasarkan surat edaran Bupati Bandung Barat nomor 440/846/Disperindag tentang pembatasan waktu operasional pelaku usaha toko modern, pasar modern, grosir, pasar tradisonal ada beberapa aturan yang dikeluarkan untuk mencegah Corona Virus.
Dalam surat edaran itu, toko modern, pasar modern, grosir setiap harinya hanya boleh beroperasi pada pukul 08.00 WIB-18.00 WIB, sedangkan pasar tradisional setiap hari hanya boleh beroperasi sampai pulul 14.00 WIB.
“Iya, masih ada yang melanggar. Tapi kita berikan imbauan agar mereka menaati aturan pembatasan jam operasional tersebut,” ujar Kasatpol PP KBB, Rini Sartika saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (16/4).
Menurut Rini, pelaku usaha toko modern yang masih melanggar tersebut, rata-rata2 mengaku belum tahu tentang pembatasan jam operasional selama pandemi Corona Virus.
“Berdasarkan pemantuan kami saat patroli, ada dua minimarket yang melanggar, kemudian ada beberapa kios di pasar tradisonal Cipatat dan Rajamandala, lalu ada beberapa grosir,” kata Rini.
Namun untuk saat ini belum ada pelaku usaha yang sampai diberikan sanksi. Pihaknya hanya melakukan pendekatan, pengertian termasuk sosialisasi, agar mereka bisa menaati aturan tersebut.
“Kami terus melakukan patroli dan monitoring untuk menindak lanjuti surat edaran itu. Mereka kami imbau juga dan setelah itu langsung tutup,” ucapnya.
Rini mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan patroli dan monitoring ke semua kecamatan agar semua pelaku
usaha toko modern di KBB bisa menaati pembatasan jam operasional tersebut.
“Akan terus patroli, apalagi sebentar lagi kemungkinan akan ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” tandasnya. (mg6/yan)