BANDUNG – Direktur CV Agung Media Communication, Agung Medco angkat bicara terkait beredarnya potongan video tentang pelanggaran pembangunan Kontruksi reklame di simpang Dago, Kota Bandung.
Dalam video tersebut terdapat narasi, jika kontruksi reklame sudah disegel oleh instansi terkait Pemkot Bandung, tetapi masih terdapat proses pembangunan Kontruksi reklame tersebut.
Menurut Agung yang merupakan pengusaha reklame sekaligus anggota Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB), sangat menyayangkan kejadian tersebut.
”Saya melihat dari sisi pengusahanya yang tidak taat aturan maupun sikap pemerintah Kota Bandung yang tidak tegas menghentikan ataupun membongkar tiang pancang reklame,” ucapnya, saat dihubungi belum lama ini.
Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu dapat perhatian dari Pemkot Bandung maupun pengusaha diantaranya adalah adanya komitmen agar pengurusan izin ditempuh sesuai prosedur.
”Semua pengusaha baik anggota asosiasi IPRKB maupun pengusaha dari luar Kota Bandung, untuk tetap menjaga dan memelihara keindahan dan kenyamanan Kota Bandung,” katanya.
”Hal ini dengan tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah, dalam hal penataan dan tata letak reklame seperti yang tercantum dalam Perwal Kota Bandung,” imbuhnya.
Kendati demikian, dirinya juga meminta Pemkot Bandung, khususnya Wali Kota Bandung bersikap tegas terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya.
”Kami melihat ada yang tidak sesuai soal pemasangan reklame di video tersebut, sehingga saat ini terindikasi banyak pelanggaran dan berdiri titik-titik reklame baru yang tidak berizin yang dilakukan oleh para pengusaha dari luar Kota Bandung, dan dibiarkan tanpa sikap yang jelas oleh dinas terkait maupun satpol PP,” terangnya.
Agung menegaskan, bukan tidak mungkin itu terjadi karena adanya kongkalikong yang berdampak sangat merugikan semua pihak.
”Kami sebagai pengusaha taat aturan dan umumnya warga masyarakat Kota Bandung, menyayangkan adanya reklame yang diduga ilegal. Dan melihat kotanya semakin semerawut,” paparnya.
Beberapa lokasi reklame baru, sambung dia, yang terindikasi atau kami duga tidak berijin yakni Videotron Jl Pasirkaliki (KFC), Videotron Simpang Purnawarman-Riau, Videotron Simpang Lodaya, Videotron Gatsu-Lingkar.