Kemenag KBB Buka Pernikahan Online

NGAMPRAH – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya membuka pendaftaran nikah secara online dan menutup sementara pendaftaran nikah melalui tatap muka.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, pendaftaran nikah online dan pendaftaran melalui operator.

Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri mengatakan, pelayanan pendaftaran nikah tersebut masih tetap berjalan. Sebab, hingga saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) masih tetap membuka pendaftaran secara daring atau online.

“Sebetulnya tidak ada penutupan, tapi pendaftaran nikah masih bisa melalui online, tapi untuk sementara tidak ada tatap muka,” ujar Ahmad Sanukri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/4/2020).

Ia mengatakan, pendaftaran nikah secara online melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama itu untuk mencegah penyebaran virus Korona.

“Untuk tanggal 1-21 April 2020 pendaftarannya online melalui Simkah, tapi untuk pencatatan akad nikahnya nanti dari mulai tanggal 22 ke atas,” katanya.

Sementara untuk warga yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April, masih bisa melangsungkan akad nikah. Tapi, harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Misalnya penghulu, pengantin dan beberapa orang yang hadir harus memakai masker, sarung tangan dan memakai hand sanitizer,” katanya.

Selain itu, bagi yang akan melaksanakan akad nikah sebelum ada kebijakan itu, diusahakan harus di KUA dan tidak dihadiri banyak orang. Sehingga jumlahnya harus diminimalisir sedikit mungkin.

Sementara untuk pendaftaran nikah setelah adanya kebijakan itu, lanjut Ahmad, pihaknya masih harus menunggu keputusan atau petunjuk dari Menteri Agama.

“Kalau untuk resepsi jelas itu harus ditunda dulu karena pasti banyak orang, intinya jangan ngambil risiko,” ucap Ahmad. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan