BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, pemberlakukan prosedur tetap atau protap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun untuk antisipasi penyebaran COVID-19 sudah diterapkan.
Emil mengatakan, kepada mereka yang bepergian (mudik), kedatangan di terminal atau di point of entry akan dilakukan pengecekan.
Bagi mereka yang bergejala pada kedatangan akan dilakukan rapid test oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat untuk dipisahkan dan memastikan orang yang datang adalah orang-orang yang sehat.
’’Jadi akan ada beberapa risiko bagi warga Jabar yang memaksakan diri untuk mudik. Seperti berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) setibanya di kampung halaman dan diwajibkan untuk karantina mandiri selama 14 hari,’’kata Emil kepada wartawan, Kamis, (2/4).
Untuk itu, kepada mereka yang sudah keburu pergi dari Jakarta dan sekitarnya menuju kampung halaman, Akan memiliki risiko.
Pertama, menjadi status ODP. Dengan status ODP, maka wajib karantina mandiri selama 14 hari, dan jika ketahuan tidak melakukan tindakan karantina maka polisi akan mengambil tindakan dengan pasal membuat sebuah potensi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.
Selain itu, Kang Emil menyampaikan beberapa kasus penularan COVID-19 akibat mudik di sejumlah daerah di Jabar.
“Kita sudah mendengar berita, saya sampaikan bahwa satu lansia positif COVID-19 di Ciamis gara gara didatangi oleh anaknya dari Jakarta. Dan satu suami sekarang bersedih karena istrinya positif COVID-19, karena istrinya itu bekerja di Jakarta memaksakan mudik pulang ke Bandung,” ucapnya.
Dua cerita ini adalah sebuah kekhawatiran yang nyata. Maka, sebaiknya tidak mudik, karena sudah dijamin oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat.
’’Sayangi orang tua kita, sayangi keluarga kita dengan tidak melakukan mudik,” pungkas dia. (mg1/yan)