KABUPATEN BANDUNG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung akan menonaktifkan pengawas di level Ad Hoc yakni Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan dan desa.
Hal itu merupakan dampak dari penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pasca penanggulangan penyebaran virus korona (Covid-19) oleh KPU Jabar.
“Penonaktifan pengawas Ad Hoc itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 tertanggal 27 Maret susulan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 24 tentang pemberhentian sementara Panwaslu kecamatan serta desa,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin, saat dihubungi via telepon, Senin (30/3).
Januar menjelaskan, kebijakan ini diambil menindaklanjuti penundaan beberapa tahapan dalam pilkada. Adapun jumlah yang dinonaktifkan adalah sebanyak 93 orang Paswaslu Kecamatan, 31 Kasek selaku Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) dan 217 staff kesekretariatan serta 280 Panwaslu tingkat desa.
Selain itu, kata Januar, jumlah seluruh 621 tenaga ad hoc dijajaran Bawaslu Kabupaten Bandung mulai 31 Maret 2020 dinonaktifkan sementara hingga persoalan Covid-19 ini selesai.
“Mulai 31 Maret 2020 kita nonaktifkan sementara dulu. Ini berarti masa kerja mereka ditunda,” kata Januar.
Januar menambahkan, dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas ad hoc, secara otomatis honorarium mereka akan diberhentikan sementara.
“Panwaslu kecamatan diberikan honorarium atas ouput kerja bulan Maret tahun 2020. Panwaslu desa yang dilantik setelah tanggal 14 Maret tidak diberikan honorarium Maret.
Panwaslu desa yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret diberikan honorarium bulan Maret,” jelasnya. (yul/drx)