Kedua, menyatakan bahwa mengubah Pasal 19 ayat (1) huruf c UU No No 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahunan Anggaran 2020 menyatakan bahwa “pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam dan bencana non alam ” yang semula hanya mengakomidasi bencana alam yaitu “pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana alam”,
Ketiga memerintahkan kepada Organ Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pergesean anggraan melalui Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (*)