3 Stadion Akan di Gunakan Tes Massal Covid-19

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akan menggelar rapid test COVID-19 secara massal dengan menggunakan 3 stadion untuk masyarakat yang daerahmya masuk pada zona merah.

Menurutnya, pelaksanaan pemeriksaan tes massal COVID-19 di Jabar terbagi dalam tiga zona menyesuaikan dengan banyak jumlah warga yang terpapar.

“Di Jabar ada 3 zona yang kami tetapkan untuk pemeriksaan massal. Stadion Patriot (Chandrabhaga) untuk warga Kota, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang. Stadion Pakansari untuk warga Kota Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Sisanya, di Stadion Jalak Harupat untuk daerah lainnya, karena statistiknya mengecil,” ucapnya saat merapat koordinasi di Bekasi, Minggu (22/3).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan bahwa peralatan untuk rapid tes akan segera datang di Kota Bandung pada awal pekan ini. “Alat untuk rapid tes ini pemerintah pusat sudah menjanjikan akan tiba di Bandung sebagai ibu kota Jabar pada besok,” katanya.

Dijelaskannya, Rapid test merupakan metode pemeriksaan untuk melacak infeksi virus SARS-CoV-2 dengan mengambil sampel darah yang akurasinya mencapai 95 persen. Hasil rapid test dapat diketahui dalam waktu 10 menit

Sehingga, kata dia, jika ada warga yang positif COVID-19 dari hasil rapid test, warga tersebut akan dites kembali dengan metode PCR dengan mengambil sampel lendir di hidung dan tenggorokan.

Teknis pelaksanaan rapid test sedang dibahas oleh Forkopimda Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, termasuk mendata warga.

Menurut Kang Emil, pelaksanaan tes akan menggunakan konsep drive thru. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan saat pelaksanaan tes.

“Gambarannya, minimal stadion ada tiga jalur masuk, jadi dia datang dites di sebuah tenda ambil sampel darahnya lalu masuk ke area tunggu tanpa harus turun dari kendaraan. Bagi yang tidak punya kendaraan, ketua RW dan Lurah wajib menyediakan kendaraan,” katanya.

Sedangkan, kriteria warga yang dites pada tahap satu adalah semua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Kemudian, 50 orang terdekat yang sempat melakukan kontak fisik dengan PDP dan ODP akan dites, termasuk warga yang berkontak fisik dengan pasien positif COVID-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan