KARAWANG – Berkedok tempat karaoke, bisnis esek-esek di salah satu hotel berbintang di karwan akhirnya terbongkar.
Polres Karawang berhasil mengamankan NU, 29 dan AR, 27, keduanya diduga menjadi pelaku bermodus pemandu lagu (PL) karaoke di salah satu hotel berbintang di Karawang.
Kasat Reskrim AK Bimantoro Kurniawan mengatakan, NU merupakan mucikari dan bekerja sebagai koordinator PL di karaoke hotel tersebut.
NU bertugas mencari laki-laki hidung belang yang juga merupakan tamu karaoke.
“Ada tamu-tamu khusus yang ditawari oleh NU ini,” kata Bimantoro seperti yang dilansir Pasundan Ekspres (Grup Jabar Ekspres), Rabu, (18/3).
NU menawari para pelanggan dengan dua paket berbeda yakni kategori gold senilai Rp2.550.000 dan kategori platinum sebesar Rp3.550.000.
“Untuk paket platinum ia menawarkan melalui Whatsapp. Dimana Rp700.000 untuk bayaran PSK dan Rp448.000 untuk sewa hotel,” katanya.
Dia menyebutkan seluruh wanita yang dijadikan PSK tersebut juga bekerja sebagai PL di karaoke tersebut. “Setelah itu NU akan melakukan showing para PL ini kepada lelaki hidung belang,” katanya.
Sementara itu AR ditangkap karena turut membantu untuk menyewakan kamar di hotel tersebut. Ia bekerja sebagai kasir pada karaoke.
“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 296 atau 506 KUHP karena kebiasaannya atau pencahariannya memudahkan perbuatan cabul / mucikari. Dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan,” terangnya. (Pasundan Ekspres)