“Penyidikan tindak pidana perpajakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh dan diharapkan akan memberikan efek jera baik kepada pelaku tindak pidana atau Wajib Pajak lainnya yang akan mencoba-coba melakukan tindak pidana perpajakan.”
DJP mengimbau Wajib Pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. DJP dengan dukungan penuh aparat penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Daftarkan diri, hitung, bayar, dan laporkan pajak dengan benar, jujur, tepat waktu, dan tepat jumlah,” tegas Neil. (*)