Langsung Tancap Gas! Samsat Pajajaran Sosialisasikan Program Triple Untung

Bandung- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program Triple Untung bagi pengguna kendaraan.

Melalui program itu, masyarakat akan terbebas dari denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan biaya balik nama (BBN).

Selain itu, wajib pajak pun dibebaskan dari tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar, mengatakan, program ‘Triple Untung’ ini berlaku untuk masa pembayaran 2 Maret-30 April mendatang.

Melalui program ini, dia berharap masyarakat yang belum membayar pajak tahunan bisa segera memenuhi kewajiban tersebut.

“Bagi yang belum bayar pajak, termasuk yang bertahun-tahun, kami tunggu kehadirannya. Bebas denda pajak,” kata Lili ketika ditemui pada saat acara sosialisasi, Minggu, (1/3).

Program Triple Untung ini juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain.

Lili juga mengajak masyarakat untuk segera mengubah status kepemilikian kendaraan tersebut karena terbebas dari biaya BBN.

“Ini berlaku bagi seluruh masyarakat, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya, kami menunggu kehadirannya,”  katanya.

Dia menyebutkan, pihaknya menargetkan pendapatan PKB sebesar Rp552,805 miliar yang berasal dari 637.051 kendaraan yang terdaftar di Samsat Kota Bandung I Pajajaran tersebut.

“Dari jumlah kendaraan itu, didominasi roda dua (sepeda motor), sekitar 80persen,” katanya.

Hingga akhir Februari kemarin, menurutnya telah terhimpun Rp72,442 miliar atau 13,10% dari jumlah yang ditargetkan.

“Artinya kalau dirata-ratakan  dalam setiap hari (sejak 2020) terhimpun Rp1,1 – Rp1,2 miliar pajak kendaraan bermotor,” katanya. Meski begitu, dia mengakui jumlah harian ini belum sesuai dengan angka yang ditargetkan.

Setiap hari pihaknya menargetkan penghimpunan pajak PKB sebesar Rp1,4 – 1,6 miliar. Oleh karena itu, dia berharap program Triple Untung ini bisa dimanfaatkan semua penunggak PKB.

“Dengan begitu penerimaan negara meningkat. Pajak sangat diperlukan untuk proses pembangunan,” katanya. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan