12 Ribu Lebih Guru Honorer Gigit Jari

BANDUNG -Sebanyak 12 ribu lebih guru honorer di Kota Bandung harus gigit jari. Mereka dipastikan tak bisa menikmati kenaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi kebijakan baru pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Edy Suparjoto menyebut, ada sekira 12.720 jumlah guru honorer di Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, Edy mengungkapkan, hanya ada 200 guru honorer untuk SD dan 36 untuk SMP yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selebihnya mereka tidak memiliki NUTPK sehingga tidak bisa menikmati kenaikan dana BOS yang dialokasikan sebesar 50 persen untuk gaji guru tersebut.

“Jadi penggajian kepada guru honorer kita tidak begitu memberatkan. Sebab jumlah guru honorer yang berstatus NUPTK tidak telalu banyak baik di SD dan SMP,” ungkap Edy, kepada Jabar Ekspres, Minggu (23/2).

Berdasarkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana BOS tidak lagi dikirim ke Pemerintah Daerah tetapi langsung ke Rekening sekolah.

Regulasi ini mengatur perubahan batas serapan dana BOS untuk gaji guru honorer. Selain itu juga untuk penghilangan pengadaan buku, dan pembebasan pengadaan laptop dan VC, akselerasi mutu pendidikan, dan pemangkasan birokrasi.

“Kelebihan dari kebijakan ini, dana BOS tidak ditransfer lagi melalui pemerintah daerah, tapi langsung ke rekening masing – masing sekolah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Edy menjelaskan, dana Bos dikirim sebanyak empat kali dalam satu tahun. Sementara saat ini kata dia, dikirim sebanyak tiga kali dalam setahun. Tidak hanya itu, menurutnya masih banyak lagi perubahan-perubahan substansial di antaranya kenaikan honorium bagi guru honorer.

“Honorium yang dulunya 15 persen sekarang menjadi 50 persen. Artinya, melalui kebijakan baru ini bahwa dana BOS bisa digunakan untuk gaji guru honorer sampai 50 persen,” jelasnya.

Lebih jauh Edy menegaskan, guru honorer yang berhak menerima gaji 50 persen itu harus memenuhi syarat di antaranya memiliki NUPTK, guru tersebut terdata di Dapodik dan belum memiliki sertifikasi.

“Mungkin kalau bagi honorer awam anggapannya gaji mereka naik 50 persen, sebanarnya bukan seperti itu, tapi boleh jadi volume penggajiannya naik 50 persen,” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan