CIMAHI – Nasib 21 tenaga honorer yang sudah diumumkan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) belum ada kejelasan. Sebab, status mereka belum ada keputusan Surat Keterangan (SK).
Alhasil, puluhan tenaga honorer yang terdiri dari 17 guru dan 4 penyuluh pertanian itu masih bertahan dengan status honorernya dengan gaji minim.
Padahal, mereka sudah diumumkan lolos seleksi P3K oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejak Februari 2019. Artinya, sudah setahun mereka menunggu.
“P3K yang lolos di Kota Cimahi belum menerima SK sampai sekarang,” kata Ketua Forum Honorer K2, Eko Marehndro, saat dihubungi, Minggu (22/2).
Menurutnya, P3K sendiri merupakan harapan satu-satunya bagi tenaga honorer yang sudah berusia 36 tahun ke atas.
Mengingat kesempatan menjadi PNS diusia itu sudah tertutup jika Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum diubah.
“Kita kan terganjal UU ASN. P3K ini jadi salah satu kesempatan kita yang sudah tua. Lebih jauh, harapannya ya UU ASN juga bisa direvisi biar buat honorer yang sudah berusia punya kesempatan juga jadi PNS,” ujarnya. (mg4/yan).