JAKARTA– Sebanyak 36 perkara yang telah dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat penyelidikan didominasi oleh kasus-kasus suap. Pernyataan itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
“Dari 36 perkara yang dihentikan itu, sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap,” ujar Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2).
Marwata juga mengatakan, kasus suap yang dimaksud terkait dengan sejumlah hal, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan juga jual beli jabatan. Namun demikian, dia enggan menyebutkan secara lebih spesifik perkara suap yang dimaksud. “Itu termasuk informasi yang dikecualikan,” kata Marwata.
Menurut Marwata, KPK tidak bisa mengungkap secara mendetail perkara-perkara yang dihentikan tersebut, guna melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi pelapor harus kita lindungi, termasuk pihak pihak yang kita belum tetapkan sebagai tersangka harus kita lindungi, juga termasuk kegiatannya,” ujar dia.
Lebih lanjut Marwata mengatakan, bahwa keputusan untuk menghentikan 36 perkara itu telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan deputi penindakan, sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK.
Adapun penghentian perkara-perkara tersebut, kata dia, umumnya dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.
“Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam dua tahun penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan,” ucap dia.
Alex juga mengatakan, 36 perkara yang proses penyelidikannya dihentikan itu, sebagian besar hasil proses penyelidikan secara tertutup yang proses penyelidikannya sebagian besar menggunakan penyadapan.
“Lama tidak ada percakapan, dari percakpakan tidak ada bukti, ya sudah. Ada yang kita sadap sampai 6 bulan 1 tahun tidak ada apa-apa, kita teruskan tidak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu,” ucap Marwata.
Diketahui, sebelumnya KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum.
“Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur dalami Pasal 5 UU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.