Jangan Main-Main Soal WNI eks ISIS

JAKARTA – Rencana pemulangan 660 warga negara Indonesia bekas anggota ISIS terus menuai polemik. Sebab, banyak yang mengangap kejahatan yang dilakukan kelompok ISIS adalah sudah sangat luar biasa dan identik dengan terorisme.

Ketua Fraksi Nasdem di DPR Ahmad Ali mengatakan, pemerintah tak boleh gegabah dalam mengambil keputusan pemulangan WNI eks ISIS itu. Butuh kecermatan dan pertimbangan mendalam.

”Harus dipertimbangan semunya dan perlu kajian secara mendalam, agar tidak jadi masalah di kemudian hari,” kata Ahmad Ali di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, kemarin (6/2).

Menurut Ali, ideologi ISIS yang identik dengan terorisme sudah merasuki pengikutnya. Dia khawatir, seteleh nanti mereka pulang, maka akan menjadi masalah.

”Bukan tidak mungkin nantinya akan sangat mengancam keamanan negara, jadi jangan main-main dan ambil risiko,” ujar Waketum Partai NasDem ini.

Meskipun demikian, adanya pertimbangan kemanusiaan harus diperhatikan karena ada juga WNI yang masuk ISIS karena ditipu janji.

”Ada juga yang tidak tahu tetapi pergi karena diiming-imingi kehidupan yang lebih baik. Ada yang juga ikut keluarganya ke Timur Tengah,” tuturnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, menyebutkan ratusan WNI yang tergabung dalam ISIS (eks-ISIS) sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Hal itu, kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan huruf d dan f. Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena ”masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.

Sementara huruf (f) menyebutkan ”secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut”.

”Nah istilah ‘bagian dari negara asing’ itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak,” urainya.

Selanjutnya andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan.

”Kenyataannya, ini tidak terjadi,” kata Hikmahanto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan